Arsip Kategori: 5. Fotografi

All Nikon FM10, D40, D9100

#10# Derawan, keunikan gugusan pulau di timur berau

2236_1049425728942_8385_n

Derawan merupakan sebuah gugusan kepulauan yang sangat cantik. Pulau derawan menjadi pusat aktifitas dari kepulauan ini. Keunikannya menjadikan pulau ini sebagai destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi. Keanekaragaman biota lautnya benar-benar luar biasa indah. Laut yang masih terjaga oleh tradisi masyarakat bajau memberikan harapan besar kelestarian alam bawah laut yang mempesona dunia.

2236_1049425928947_9320_n

Setiap hari saya selalu dapat menyaksikan penyu berukuran besar. Jika siang hari mereka mencari makan tumbuh laut yg berada disekitar pantai dangkal, beberapa bahkan cukup jinak untuk dapat diajak bermain. Jika malam hari penyu-penyu naik untuk bertelur disisi pantai yang gelap.

2236_1049425648940_8016_n Kepulauan derawan memiliki beragam keindahan. Di pulau derawan sendiri yang menjadi sentra kegiatan wisata kepulauan ini memiliki fasilitas yang sangat memadai. Selama tinggal di derawan sering sekali saya bertemu dengan wisatawan manca negara, mereka sangat puas dengan fasilitas yang ada. Dari banyak tamu yang cukup akrab diantaranya  wisatawan dari polandia, perancis, belanda dan amerika. Umumnya mereka backpackers dan memang datang ke derawan untuk menikmati keunikan alam kepulauan ini. 2236_1049425848945_8927_n Merupakan sebuah kebahagiaan luar biasa bagi saya pernah setahun mengabdi sebagai dokter di pulau penuh keindahan ini. Tidak pernah ada kekecewaan dan kesedihan selama mengabdi disana. Ramah tamah penduduk selalu membuat saya merasa sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat pulau Derawan. 1914138_1188640329220_550782_n 2166_1050343311881_8471_nWelcome to my island, the ultimate beauty of Nusantara.

Indonesia, 2014

#9#Kupu kupu sewarna

Selamat sore sahabatku, bagaimana kabar anda hari ini? Insyaallah sehat senantiasa dan semoga anda menjadi bagian dari penebar kasih sayang kepada seluruh alam.

image

Mengagumi keindahan ciptaan Tuhan adalah bagian dari keimanan kita kepada Allah SWT. Seluruh alam semesta, dari elektron hingga kupu2 putih ini penuh keindahan, bersinergi  dengan bunga sewarna.

image

Sahabat, keindahan merupakan salah satu sifat Allah SWT yang juga sangat menyukai keindahan.

image

Tidak perlu pergi kemana mana untuk mendapatkan keindahan dan mengagumi lalu bersujud kepada yg menciptakannya. Keindahan itu ada diantara kita, bahkan yakinlah andapun bagian dari keindahan itu. Seperti juga ketiga foto kupu kupu ini, indah bukan?

Maka bentuk kenikmatan indah apa lagi yang baru akan membuat kita bersyukur kepada-Nya?

Tugu-Gubeng, 21 september 2014

#8# Smoke Free

smoker

smokes

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Pasal 21 Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil Pasal 22 Pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Pasal 25 Setiap orang dilarang menjual menggunakan mesin layan diri, dilarang menjual  kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil. Pasal 27  mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan, tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok; tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil; tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 28

  1. tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;
  2. tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;
  3. luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
  4. tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Pasal 29 iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.  Pasal 35 tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau; tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Pasal 36 tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau. Pasal 37 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
  2. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

Pasal 49 Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 50 Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Source : http://www.setneg.go.id//components/com_perundangan/docviewer.php?id=3843&filename=PP%20Nomor%20109%20Tahun%202012.pdf