#8# Smoke Free

smoker

smokes

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

Pasal 21 Dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil Pasal 22 Pada sisi samping lainnya dari Kemasan Produk Tembakau dicantumkan pernyataan, “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Pasal 25 Setiap orang dilarang menjual menggunakan mesin layan diri, dilarang menjual  kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dan perempuan hamil. Pasal 27  mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan, tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok; tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil; tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 28

  1. tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar;
  2. tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman;
  3. luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman; dan
  4. tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Pasal 29 iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.  Pasal 35 tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah Produk Tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan Produk Tembakau; tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada produk atau barang bukan Produk Tembakau; dan tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Pasal 36 tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau. Pasal 37 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image Produk Tembakau; dan
  2. tidak bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau.

Pasal 49 Dalam rangka penyelenggaraan pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Pasal 50 Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 antara lain:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Source : http://www.setneg.go.id//components/com_perundangan/docviewer.php?id=3843&filename=PP%20Nomor%20109%20Tahun%202012.pdf

Tinggalkan komentar